Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik perdana pekan depan, Selasa (25/8). Salah satunya persidangan etik Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal melanjutkan sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyelidiki adanya potensi dugaan gratifikasi terkait pemakaian helikopter mewah oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatarongan akan menunda persidangan lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri bungkam usai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan bergaya hidup mewah di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Kurnia mengatakan kesimpulan itu bisa dilihat salah satunya dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto
Majelis sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap.
ICW menyebut kualitas penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak dipertanyakan. Hal ini terkait putusan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
"Betul, pada hari Jumat 4 Desember 2020 jam 23.00 WIB sampai dengan Jumat tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 WIB dinihari KPK telah melakukan tangkap tangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri
Mahfud mengatakan, kedatangannya bersama Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI diterima oleh Ketua KPK Firli Bahuri beserta jajarannya.